MoU SMK Yapim dan DUDI

 


         YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MANADO
            SMK ISLAM YAPIM MANADO
SK Izin Pendirian Nomor: 147/I16.8/Mt.91 Tanggal: 15 April 1991
 Jln. Cik Ditiro No. 7 Istiqlal, Web:  www.smkyapimmanado.org, 
E-mail: smkyapim@gmail.com
NSS: 342177091011 _ NPSN: 40102769
 

NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK ISLAM YAPIM MANADO
DENGAN

………………………………………………………
Nomor :     /I16.20/ SMK.YP/MN.2014

TENTANG
PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)


Pada hari ini …….…….. Tanggal …………………… Bulan ………………. Tahun ……………….……… kami yang bertanda-tangan di bawah ini :
1.       Dr. H. Abd. Latif Samal,MM, Kepala SMK Islam Yapim Manado berkedudukan di kecamatan Wenang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.       ……………………………………………………………………………………………………………………………………………disebut PIHAK KEDUA
Dengan menyadari tanggungjawab bersama untuk turut menyukseskan Pembangunan Sumber Daya Manusia sesuai dengan Amanat Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama yang dituangkan dalam naskah kerja sama ini sebagai berikut :
Pasal 1
T U J U A N
Kerja sama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA ini bertujuan untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia melalui penyelenggaraan Program Praktik Kerja Industri pada SMK Islam Yapim Manado.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Atas kesepakatan kedua belah pihak, bersama-sama akan ditentukan lingkup kerja sama, dalam rangka pendayagunaan potensi yang dimiliki oleh masing-masing.

Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1.       PIHAK PERTAMA bertindak selaku pengelola maupun penyelenggara pendidikan, bertanggungjawab  dalam semua aspek pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi :
a.       Menyiapkan siswa yang akan melaksanakan Program Praktik Kerja Industri.
b.       Menyiapkan ketrampilan dasar bagi siswa sehingga siap untuk bekerja di Dunia Usaha/Dunia Industri.
2.       PIHAK KEDUA sebagai Dunia Usaha/Dunia Industri bersedia berperan dalam penyelenggaraan Praktik Kerja Industri.

Pasal 4
PENGORGANISASIAN
Penyelenggaraan kerja sama ini akan dikelola oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang akan dibentuk bersama oleh Kepala Sekolah SMK Islam Yapim Manado dengan PIHAK KEDUA.

Pasal 5
PELAKSANAAN KEGIATAN
1.       Pelaksanaan kerja sama ini akan diatur oleh Pokja sebagaimana tercantum dalam pasal 4 Naskah Perjanjian Kerja Sama ini.
2.       Kedua belah pihak sepakat untuk mengkoordinasikan tenaga pelatih atau instruktur dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan persetujuan bersama.

Pasal 6
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul atas kerja sama ini akan diatur dalam ketentuan-ketentuan pelaksanaan.

Pasal 7
JANGKA WAKTU
Naskah Perjanjian Kerja Sama ini berlanjut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung tanggal ditanda-tangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 8
LAIN - LAIN
Perubahan dan pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dari Naskah Perjanjian Kerja Sama ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.

Pasal 9
PENUTUP
Naskah Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditanda-tangani di …………….. pada hari ………….. tanggal ………………..…… bulan ………………. Dan tahun sebagaimana pada awal Naskah Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai status hukum yang sama, masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA.


PIHAK KEDUA                           PIHAK PERTAMA



…………………………………   Dra. Hj. Rosmiaty Liomonu
                                                       Pembina Tkt. I
                                                       NIP. 19640515 19903 2 009




0 comments:

Posting Komentar